1. Tidak akan melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Tidak melakukan tindakan perbuatan yang mengarah kepada kekerasan fisik, pelanggaran susila, pelecehan agama, pelecehan rasial/kesukuan, pelecehan gender, serta sanggup mentaati segala peraturan lainnya yang berlaku di lingkungan Fakultas Pendidikan Islam dan Keguruan UNIGA
  3. Menjungjung tinggi Visi-Misi, nama baik dan citra Universitas Garut
  4. Tidak terlibat dalam penggunaan dan atau pengedaran NARKOBA atau sejenisnya, serta konten informasi yang melanggar norma agama dan etika umum
  5. Tidak melakukan kegiatan politik praktis di lingkungan kampus dengan cara dan bentuk apapun
  6. Berpakaian sopan
  7. Membayar uang Asrama yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berjalan.
  8. Menjaga kebersihan lingkungan Asrama (gedung dan fasilitas) dengan tidak mencoret dinding, menempelkan stiker, poster dan sejenisnya serta tidak membuang sampah sembarangan
  9. Bertindak jujur, disiplin serta sopan baik dalam bertingkah laku maupun dalam hal berpakaian, khususnya apabila berada di tempat umum di lingkungan Asrama.
  10. Dilarang menerima tamu dan atau mengizinkan menginap di dalam kamar baik itu teman maupun anggota keluarga serta dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan.
  11. Dilarang memindah tangankan kamar serta memindahkan, mengambil atau mengganti barang-barang inventaris Asrama dan merubah fasilitas Asrama tanpa seizin pengelola Asrama.
  12. Dilarang membawa barang-barang elektronik seperti rice cooker, dispenser, kompor listrik, pemanas air elektrik, dan televisi tanpa seizin pengelola Asrama, barang elektronik yang akan dibawa harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pengelola asrama.
  13. Dilarang membawa dan memelihara hewan peliharaan ke dalam kamar atau ke dalam lingkungan Asrama.
  14. Bagi penghuni yang akan meninggalkan Asrama lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor kepada pengelola Asrama.
  15. Bagi penghuni yang mengetahui dan atau melihat kejadian pelanggaran tata tertib yang berlaku di lingkungan Asrama wajib melaporkan kepada pengelola Asrama.

Semua pelanggaran tata tertib sebagaimana tercantum di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Asrama Mahasiswa Universitas Garut.

Sanksi

  1. Teguran ringan
  2. Teguran keras
  3. Denda
  4. Dicabut haknya sebagai penghuni asrama

Jenis Sanki disesuaikan dengan jenis pelanggaran atas tata tertib.

Download fakta integritas disini